Hari anak Nasional yang setiap tahunnya diperingati, seyogyanya menjadi pengingat bagi kita perihal hak-hak belum dewasa dikita. Hari Anak yakni event yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di aneka macam tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia (wikipedia.org).
Dalam peringatan Hak Anak di Indonesia juga tidak ketinggalan dimeriahkan di semua tempat yang terkait dengan pendidikan anak dan pemberian anak. Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
Bahkan pada tahun 2009 telah diterbitkan Perangko yang bertajuk perihal peringatan hari Anak Nasional yang menggambarkan bagaimana dunia anak itu yakni dunia bermain dan bermain yakni salah satu hak anak yang juga paling penting.
Bahkan pada tahun 2009 telah diterbitkan Perangko yang bertajuk perihal peringatan hari Anak Nasional yang menggambarkan bagaimana dunia anak itu yakni dunia bermain dan bermain yakni salah satu hak anak yang juga paling penting.
Sumber Gambar: Wikimedia Commons |
Berikut ini inilah 10 Hak anak (menurut Konvensi PBB 1989) yang harus dipenuhi oleh orang bau tanah :
1. Hak untuk bermain
2. Hak untuk mendapat pendidikan
3. Hak untuk mendapat perlindungan
4. Hak untuk mendapat nama (identitas)
5. Hak untuk mendapat status kebangsaan
6. Hak untuk mendapat makanan
7. Hak untuk mendapat kanal kesehatan
8. Hak untuk mendapat rekreasi
9. Hak untuk mendapat kesamaan
10.Hak untuk berperan dalam pembangunan.
10 Hak Anak : Sahabat Keluarga |
Demikian perihal 10 Hak Anak yang harus dipenuhi orang tua, agar bermanfaat, terimakasih.
Sumber : Konvensi PBB 1989, Wikipedia,id
Gambar : sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id, Wikimedia Commons.
Buat lebih berguna, kongsi: