PAUD-Anakbermainbelajar---Bunda-ayah marilah kembali kita memikirkan dan merenung kembali ihwal hak-hak bawah umur kita dan masa depan mereka, marilah kita bantu-membantu menyelamatkan masa depan mereka, meraih tangan mereka dari keterpurukan dan menjadi korban keadaan jaman ini. Anak yaitu insan dan individu yang perlu diperlakukan secara manusiawi dan sempurna. Karena anak sebagai insan mempunyai hak asasi, maka seharusnya setiap kita mempunyai perlakuan dan mendapat perlakuan yang benar yaitu sesuai dengan tuntutan hak asasi yang menempel pada diri setiap anak. Untuk mendapat citra semoga perlakuan manusiawi betul-betul tepat sesuai hak asasinya.
Mari kita bantu dan selamatkan Anak-anak kita ! |
Terkait dengan problem yang berafiliasi dengan hak-hak anak di seluruh dunia yang semakin hari semakin memperihatinkan. Maka perlu diambil langkah serentak di seluruh negara di dunia yang diawali dengan konvensi. Kaprikornus secara sederhana yang melatar belakangi lahirnya konvensi Hak Anak ini yaitu adanya suatu upaya kemanusiaan di dunia untuk mewujudkan pinjaman dan jaminan kasatmata atas hak-hak anak di seluruh dunia. Walaupun disadari, bahwa dengan konvensi hak anak, tidak harus berarti bahwa kondisi dan situasi anak akan berubah dengan sendirinya.
Secara lebih terang tentan kelahiran konvensi hak-hak anak, akan kita uraikan kronologisnya secara ringkas yaitu; Gagasan mengenai hak anak anak bermula semenjak berakhir Perang Dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akhir dari tragedi peperangan terutama yang dialami oleh kaum wanita dan anak-anak. Liga Bangsa-Bangsa dikala itu tergerak alasannya yaitu besarnya jumlah anak yang menjadi yatim piatu akhir perang. Awal bergeraknya wangsit hak anak bermula dari gerakan para aktivitis wanita yang melaksanakan protes dan meminta perhatian publik atas nasib bawah umur yang menjadi korban perang. Salah seorang di antara para pencetus tersebut yakni yang berjulukan Eglantyne Jebb (pendiri Save the Children) kemudian menyebarkan sepuluh butir pernyataan ihwal hak anak atau rancangan deklarasi hak anak (Declaration of The Rights of The Child) yang pada tahun 1923 diadopsi oleh lembaga Save The Children Find International Union. Kemudian pada tahun 1924 untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak diadopsi secara Internasional oleh Liga Bangsa-bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai deklarasi Genewa.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1948 Majelasi Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember. Peristiwa ini kemudian setiap tahunya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia se-dunia. Hal ini menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM. Beberapa hal menyangkut hak khusus bagi bawah umur tercakup dalam deklarasi ini. Pada tahun 1959 Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak yang merupakan deklarasi internasional kedua bagi hak anak. Tahun 1979 dikala dicanangkannya Tahun Anak Internasional, Pemerintah Polandia mengajukan permintaan bagi perumusan suatu dokumen yang meletakan standar internasional bagi pengukuhan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal perumusan Konvensi Hak Anak. Tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak diselenggarakan dan pada tahun itu juga naskah simpulan tersebut disahkan dengan bunyi lingkaran oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Nopember 1989. Konvensi ini kemudian diratifikasi oleh setiap bangsa kecuali oleh Somalia dan Amerika Serikat.
Dari hal di atas citra ihwal hak-hak anak sanggup diperoleh melalui banyak sekali naskah, tetapi yang komprehensif deklarasinya sanggup dijumpai dalam rumusan naskah Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (KHA - PBB). Baca Naskah di sini !!
Karena itu perlu dikemukakan dan ditegaskan kembali, bahwa konvensi ini merupakan instrumen Internasional di bidang Hak Asasi Manusia dengan cakupan hak yang paling komprehensif. Rumusan yang tertuan dalam konvensi ini terdiri dari 54 pasal. Konvensi ini sampai kini dikenal sebagai satu-satunya konvensi di bidang Hak Asasi Manusia yag meliputi baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Demikian mengenai latar belakang lahirnya konvensi hak-hak anak secara singkat, semoga artikel ini bermanfaat. untuk menambah pengetahuan bunda-ayah-pendidik-dan orang renta ihwal pentingnya hak-hak anak kita cukup umur ini. terimakasih.
Sumber : dirangkum dari banyak sekali sumber pustakan dan Internet !
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1948 Majelasi Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember. Peristiwa ini kemudian setiap tahunya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia se-dunia. Hal ini menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM. Beberapa hal menyangkut hak khusus bagi bawah umur tercakup dalam deklarasi ini. Pada tahun 1959 Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak yang merupakan deklarasi internasional kedua bagi hak anak. Tahun 1979 dikala dicanangkannya Tahun Anak Internasional, Pemerintah Polandia mengajukan permintaan bagi perumusan suatu dokumen yang meletakan standar internasional bagi pengukuhan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal perumusan Konvensi Hak Anak. Tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak diselenggarakan dan pada tahun itu juga naskah simpulan tersebut disahkan dengan bunyi lingkaran oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Nopember 1989. Konvensi ini kemudian diratifikasi oleh setiap bangsa kecuali oleh Somalia dan Amerika Serikat.
Dari hal di atas citra ihwal hak-hak anak sanggup diperoleh melalui banyak sekali naskah, tetapi yang komprehensif deklarasinya sanggup dijumpai dalam rumusan naskah Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (KHA - PBB). Baca Naskah di sini !!
Karena itu perlu dikemukakan dan ditegaskan kembali, bahwa konvensi ini merupakan instrumen Internasional di bidang Hak Asasi Manusia dengan cakupan hak yang paling komprehensif. Rumusan yang tertuan dalam konvensi ini terdiri dari 54 pasal. Konvensi ini sampai kini dikenal sebagai satu-satunya konvensi di bidang Hak Asasi Manusia yag meliputi baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Demikian mengenai latar belakang lahirnya konvensi hak-hak anak secara singkat, semoga artikel ini bermanfaat. untuk menambah pengetahuan bunda-ayah-pendidik-dan orang renta ihwal pentingnya hak-hak anak kita cukup umur ini. terimakasih.
Sumber : dirangkum dari banyak sekali sumber pustakan dan Internet !
Buat lebih berguna, kongsi: